Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Aceh
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Aceh

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Polresta Banda Aceh pada hari … menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang terjadi di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Kasus ini sempat menghebohkan publik sejak awal bulan … ketika seorang balita berusia … ditemukan mengalami luka serius setelah dipulangkan dari tempat penitipan anak tersebut.

Sebelumnya, penyelidikan telah mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, yaitu dua pengasuh dan seorang manajer operasional. Pada pekan ini, penyidik menambah daftar tersangka dengan dua pengasuh tambahan, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui proses penetapan formal di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Berikut ini rangkuman kronologi singkat kasus tersebut:

  1. 17 April 2024: Seorang balita berusia 18 bulan ditemukan dengan memar di kepala setelah pulang dari Daycare Baby Preneur.
  2. 18 April 2024: Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan awal dan menutup area daycare untuk investigasi.
  3. 20 April 2024: Tiga orang pertama ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pengasuh dan seorang manajer.
  4. 28 April 2024: Dua pengasuh tambahan ditetapkan sebagai tersangka baru setelah bukti saksi dan rekaman CCTV dianalisis.

Para tersangka kini berada di tahanan sementara dan akan menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik menegaskan bahwa motive utama yang masih diselidiki meliputi faktor disiplin yang berlebihan dan kemungkinan adanya konflik internal di antara staf daycare.

Pihak pengelola Daycare Baby Preneur mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut serta berjanji akan meningkatkan standar keamanan dan melaksanakan pelatihan ulang bagi seluruh staf.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan orang tua dan aktivis perlindungan anak di Aceh. Sejumlah lembaga non‑pemerintah menyerukan peninjauan ulang regulasi izin operasional tempat penitipan anak serta penegakan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.