Usai Terseret Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kini Jadi Tersangka TPPU
Usai Terseret Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kini Jadi Tersangka TPPU

Usai Terseret Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kini Jadi Tersangka TPPU

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Polri melalui Bareskrim menegaskan bahwa lima orang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (TPPU). Salah satu nama yang masuk dalam daftar itu adalah mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya sempat terlibat dalam penyelidikan terkait narkoba.

Penetapan ini diumumkan pada waktu yang belum dipublikasikan secara resmi dan mencakup tuduhan pelanggaran Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang TPPU. Didik Putra Kuncoro diduga memiliki peran dalam memfasilitasi peredaran narkotika di wilayah Bima serta berkoordinasi dengan jaringan kriminal.

Berikut rangkuman kronologi singkat hingga penetapan tersangka:

  1. Awal 2023: Didik Putra Kuncoro menjabat sebagai Kapolres Bima.
  2. Mei 2023: Laporan awal mengenai penyalahgunaan narkoba di Bima muncul, menimbulkan penyelidikan internal Polri.
  3. Desember 2023: Didik Putra diturunkan dari jabatan dan menjadi subjek penyelidikan.
  4. Februari 2024: Bareskrim Polri mengidentifikasi lima tersangka, termasuk Didik Putra.
  5. April 2024: Penetapan resmi tersangka diumumkan kepada publik.

Selain Didik Putra, empat tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif. Polisi mengungkapkan bahwa jaringan tersebut diduga menghubungkan produksi narkotika lokal dengan jaringan distribusi nasional.

Para ahli hukum menilai bahwa tuduhan TPPU merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman penjara panjang serta denda tinggi. Penetapan tersangka ini diharapkan mempercepat proses penyidikan dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberantas narkotika serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat yang terlibat.