Kurang Dari 24 Jam Jasa Rajarja Serahkan Santunan untuk Korban Tabrakan Kereta, Segini Nilainya
Kurang Dari 24 Jam Jasa Rajarja Serahkan Santunan untuk Korban Tabrakan Kereta, Segini Nilainya

Kurang Dari 24 Jam Jasa Rajarja Serahkan Santunan untuk Korban Tabrakan Kereta, Segini Nilainya

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | PT Jasa Raharja menindaklanjuti kecelakaan kereta api yang menimpa Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan kereta listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur dengan mencairkan santunan bagi para korban dalam waktu kurang dari 24 jam.

Insiden tersebut melibatkan benturan antara KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah timur dengan sebuah KRL yang sedang berada di jalur yang sama, mengakibatkan beberapa penumpang mengalami luka-luka. Pihak kepolisian dan tim SAR segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

Setelah proses verifikasi data korban selesai, Jasa Raharja menyerahkan santunan secara langsung kepada para korban atau keluarga mereka. Nilai santunan yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan cedera, dengan perkiraan total nilai santunan mencapai puluhan juta rupiah per korban.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Jasa Raharja dalam penyaluran santunan:

  • Pencatatan dan verifikasi data korban secara cepat.
  • Penetapan nilai santunan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Pembayaran santunan melalui transfer bank atau penyerahan tunai di kantor Jasa Raharja.
  • Pemberian bukti pembayaran kepada penerima.

Penanganan cepat ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para korban dan keluarga, serta menjadi contoh respons yang tepat dalam penanganan kecelakaan transportasi massal.