Pemprov Jabar Tanggung Biaya RS Korban Tabrakan Kereta, Santunan Rp 50 Juta bagi yang Meninggal
Pemprov Jabar Tanggung Biaya RS Korban Tabrakan Kereta, Santunan Rp 50 Juta bagi yang Meninggal

Pemprov Jabar Tanggung Biaya RS Korban Tabrakan Kereta, Santunan Rp 50 Juta bagi yang Meninggal

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rasa duka mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi baru-baru ini, dimana kereta api Argo Bromo Anggrek (rute Gambir‑Surabaya Pasar Turi) menabrak KRL Tokyo Metro (TM) 5568A yang sedang melaju menuju Stasiun Kampung Bandan.

Kecelakaan ini menewaskan beberapa penumpang dan melukai banyak lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan bahwa semua biaya perawatan medis di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Selain menanggung biaya rumah sakit, Pemprov Jabar juga memberikan santunan sebesar lima puluh juta rupiah (Rp 50.000.000) kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

Langkah‑langkah yang diambil pemerintah provinsi meliputi:

  • Penanggungjawaban penuh atas biaya pengobatan dan perawatan intensif di rumah sakit.
  • Pembayaran santunan langsung kepada ahli waris korban meninggal.
  • Koordinasi dengan pihak kepolisian dan KAI untuk penyelidikan penyebab tabrakan.
  • Peningkatan prosedur keselamatan di jaringan rel kereta api daerah.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk terus memperhatikan kesejahteraan korban dan keluarga mereka, serta memastikan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.