Cocoklogi Ibam
Cocoklogi Ibam

Cocoklogi Ibam

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | JakartaPengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS untuk institusi pendidikan belakangan ini menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dan nilai kontrak yang dianggap tidak wajar. Kasus yang disebut “Cocoklogi Ibam” ini melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan penyedia yang diduga melakukan praktik korupsi dalam proses pembelian perangkat tersebut.

Berikut rangkaian fakta yang berhasil dihimpun dari laporan resmi dan dokumen pengadaan:

  • Proyek pengadaan mencakup lebih dari 10.000 unit Chromebook dengan total nilai kontrak mencapai Rp 250 miliar.
  • Seleksi penyedia dilakukan secara tertutup, tanpa mengikuti mekanisme lelang terbuka yang biasanya diwajibkan oleh peraturan pemerintah.
  • Beberapa vendor yang terpilih memiliki hubungan pribadi dengan pejabat pengadaan, menimbulkan potensi konflik kepentingan.
  • Harga per unit Chromebook dilaporkan jauh di atas standar pasar, dengan selisih rata-rata Rp 1,5 juta per perangkat.
  • Audit internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menemukan kurangnya dokumen pendukung yang sahih, seperti analisis kebutuhan dan perbandingan penawaran.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa proses “cocoklogi” ini tidak hanya melibatkan manipulasi dokumen, melainkan juga penetapan harga yang menguntungkan pihak tertentu. Dampaknya, anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran malah tergerus oleh praktek korupsi.

Aspek Keterangan
Jumlah Unit 10.452 unit
Total Nilai Rp 250.000.000.000
Harga Rata-rata (Pasar) Rp 7.000.000
Harga Rata-rata (Kontrak) Rp 8.500.000
Selisih Rp 1.5 juta per unit

Akibat temuan tersebut, Kemdikbud telah membentuk tim khusus untuk meninjau kembali seluruh proses pengadaan dan menyiapkan rekomendasi perbaikan kebijakan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Penggunaan Chromebook sendiri memiliki potensi positif dalam mendukung pembelajaran daring dan hybrid. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Kasus “Cocoklogi Ibam” menjadi peringatan bahwa inovasi teknologi pendidikan tidak boleh menjadi celah bagi praktik korupsi.

Pengamat pendidikan menekankan pentingnya reformasi prosedur lelang, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta pelibatan lembaga independen untuk memastikan setiap dana publik dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan generasi muda.