BGN Gencar Hentikan Ratusan Dapur MBG di Wilayah II & III: IPAL Gagal Standar, Kasus Keracunan, dan Peringatan Keras
BGN Gencar Hentikan Ratusan Dapur MBG di Wilayah II & III: IPAL Gagal Standar, Kasus Keracunan, dan Peringatan Keras

BGN Gencar Hentikan Ratusan Dapur MBG di Wilayah II & III: IPAL Gagal Standar, Kasus Keracunan, dan Peringatan Keras

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Bad an Gizi Nasional (BGN) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah II (Riau) dan III (Nusa Tenggara Barat). Hingga akhir April 2026, lebih dari seratus dapur telah dihentikan operasionalnya secara sementara karena tidak memenuhi standar teknis, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pelanggaran prosedur kebersihan.

Masalah IPAL dan Penutupan di Pekanbaru

Koordinator BGN Provinsi Riau, Achmad Wardana, melakukan inspeksi mendadak ke SPPG Marpoyan Damai Tangkerang Tengah pada 25 April 2026. Pemeriksaan mengungkap bahwa IPAL yang dipasang tidak memenuhi standar lingkungan, sehingga limbah dapur berpotensi mencemari sungai dan tanah sekitar. Berdasarkan temuan tersebut, BGN mengeluarkan surat penghentian operasional sementara pada 25 April 2026, dengan catatan bahwa dapur dapat kembali beroperasi setelah perbaikan lengkap dan evaluasi ulang.

Wardana menegaskan bahwa ini merupakan peringatan pertama. Jika pelanggaran yang sama terulang hingga tiga kali, BGN berhak menutup dapur secara permanen. Hingga kini, sembilan dapur di Riau telah dihentikan sementara, termasuk dua hingga tiga di Pekanbaru.

Alasan Klasik Pengelola Dapur MBG

Direktur Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengidentifikasi pola alasan yang sering diberikan oleh pengelola dapur ketika ditemukan pelanggaran. Alasan paling umum adalah “tidak tahu SOP” atau “kepala SPPG berganti sehingga tidak menerima informasi”. Doni menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran berasal dari penggunaan bangunan hunian sebagai dapur MBG tanpa memperhatikan sanitasi, ventilasi, serta sistem pembuangan limbah yang memadai.

  • Kurangnya pemahaman SOP pada pengelola baru.
  • Perubahan kepemimpinan yang tidak diikuti dengan sosialisasi ulang.
  • Adaptasi fungsi rumah tinggal menjadi dapur tanpa instalasi IPAL yang layak.

BGN menegaskan prosedur sanksi berjenjang: Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, kemudian suspend, dan bila tidak ada perbaikan, pemutusan kerja sama (PKS).

Kasus Keracunan di Lombok Timur

Di luar Riau, BGN juga menutup sementara SPPG Jurit Baru, Pringgasela, Lombok Timur, setelah 51 orang (termasuk satu ibu hamil) dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG. Insiden tersebut terungkap pada 24 April 2026 dan memicu surat penghentian operasional pada 25 April 2026. Pemeriksaan laboratorium masih berlangsung, namun BGN telah menahan penyaluran dana bantuan dan meminta SPPG menyelesaikan semua transaksi virtual account dalam 24 jam.

Eko Prasetyo, Koordinator Wilayah NTB, menjelaskan bahwa penutupan akan berlangsung sampai hasil laboratorium keluar dan perbaikan fasilitas, terutama sistem sanitasi dan IPAL, selesai.

Langkah Tegas BGN dan Dampaknya

Penghentian sementara ini tidak hanya bersifat administratif. BGN menargetkan perbaikan infrastruktur, pelatihan ulang staf, serta peningkatan kontrol kualitas makanan. Fokus utama meliputi tiga zona kritis dapur: area loading, distribusi, dan pencucian ompreng (wadah makan). Fasilitas tempat tinggal bagi ahli gizi, akuntan, dan staf operasional juga diwajibkan untuk memastikan pengawasan non‑stop.

Secara keseluruhan, tindakan BGN diharapkan menurunkan angka stunting dan keracunan makanan yang selama ini menjadi perhatian publik. Namun, penghentian operasional berdampak pada distribusi makanan gratis kepada keluarga rentan, sehingga pemerintah daerah diminta menyiapkan alternatif sementara.

Ke depannya, BGN berjanji akan memperkuat mekanisme monitoring berbasis digital, meningkatkan frekuensi inspeksi, dan memperluas sosialisasi SOP kepada seluruh pengelola dapur MBG, termasuk yang berada di wilayah terpencil. Dengan langkah ini, diharapkan standar gizi nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan kesehatan lingkungan dan masyarakat.