Kanwil Kemenkum Bengkulu Bentuk dan Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual di Rejang Lebong

LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Provinsi Bengkulu pada Senin, 22 April 2026 resmi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Rejang Lebong. Upacara pembukaan dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, pejabat Kemenkum, serta perwakilan institusi lokal.

Sentra KI ini ditujukan untuk menjadi pusat layanan terpadu bagi pelaku usaha, kreator, dan peneliti dalam mengelola hak cipta, paten, merek dagang, serta desain industri. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses prosedur pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual secara lebih cepat dan efisien.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam acara:

  • Penguatan ekosistem inovasi di tingkat kabupaten melalui pendampingan teknis.
  • Penyediaan layanan konsultasi gratis untuk UMKM dan start‑up.
  • Penyuluhan regulasi KI bagi pelaku usaha lokal.
  • Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga riset untuk memperluas jaringan riset dan komersialisasi.

Direktur Kanwil Kemenkum Bengkulu, Dr. H. Ahmad Syarif, menekankan bahwa pembentukan sentra ini selaras dengan agenda nasional untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Ia menambahkan bahwa kehadiran Sentra KI akan mempercepat proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, yang selama ini sering menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil.

Selain itu, Bupati Rejang Lebong, H. Siti Nurjanah, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program ini melalui alokasi anggaran khusus serta promosi kepada komunitas kreatif di wilayahnya. Ia berharap sentra ini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Rejang Lebong.

Sentra KI di Rejang Lebong akan beroperasi mulai 1 Mei 2026 dan dibuka untuk umum. Layanan yang disediakan meliputi pendaftaran hak cipta, konsultasi paten, registrasi merek, serta pelatihan mengenai perlindungan kekayaan intelektual.