LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyoroti masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Indonesia. Pada rapat komisi III, anggota DPR menekankan perlunya optimalisasi penerapan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru demi meningkatkan produktivitas narapidana.
Lapas menghadapi tantangan overkapasitas
Usulan DPR untuk optimalisasi KUHP dan KUHAP
Anggota DPR mengajukan beberapa langkah konkret:
- Memperluas ruang kerja dan pelatihan keahlian di dalam Lapas berdasarkan ketentuan baru KUHP yang menekankan pemulihan sosial.
- Mengintegrasikan prosedur pemeriksaan kembali (review) dalam KUHAP untuk meninjau kembali kasus lama yang berpotensi mengurangi beban Lapas.
- Mengadopsi mekanisme kerja sama dengan lembaga pendidikan dan industri guna menciptakan program kerja produktif bagi narapidana.
Dampak yang diharapkan
Jika diterapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat hunian Lapas hingga 100 % dalam tiga tahun, meningkatkan tingkat partisipasi narapidana dalam program kerja hingga 70 %, serta menurunkan tingkat recidivism secara signifikan.
Selain itu, optimalisasi KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan meningkatkan transparansi proses peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberikan ruang bagi lembaga pemasyarakatan untuk berperan lebih aktif dalam reintegrasi sosial narapidana.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet