Tak Bisa Lagi Diambil Sembarangan, Karya Jurnalistik Didorong Masuk Perlindungan Hak Cipta

LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Sejak akhir tahun lalu, pemerintah Indonesia menguatkan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik. Melalui Undang‑Undang Nomor X Tahun 2024 tentang Hak Cipta, setiap artikel, laporan, foto, atau video yang diproduksi oleh media massa kini dianggap sebagai karya intelektual yang dilindungi secara otomatis.

Langkah ini bertujuan mengamankan hak ekonomi dan moral para jurnalis, sekaligus menjaga keberlangsungan industri pers di tengah persaingan digital yang kian ketat.

  • Hak ekonomi: pencipta berhak atas imbalan setiap kali karya mereka digunakan oleh pihak lain.
  • Hak moral: jurnalis berhak diakui sebagai pencipta dan melarang perubahan yang merusak integritas karya.
  • Penegakan: pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500 juta atau pidana penjara maksimal tiga tahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi konten asli, tetapi juga mendorong inovasi dan kualitas pemberitaan. “Dengan kepastian hukum, media dapat berinvestasi lebih banyak pada riset dan pelatihan jurnalistik,” ujar Menteri Kominfo dalam konferensi pers pada 15 April 2024.

Berbagai asosiasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menekankan pentingnya edukasi kepada anggota tentang hak cipta serta prosedur pendaftaran karya bila diperlukan.

Penguatan hak cipta diharapkan menurunkan praktik plagiarisme dan pencurian konten yang selama ini merugikan banyak outlet media, terutama yang beroperasi secara daring. Pada tahap awal, otoritas akan fokus pada pelaporan pelanggaran melalui portal resmi yang telah disiapkan.