Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin Lewat Pengungkapan TPPU

LintasWarganet.com – 25 April 2026 | Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus narkotika yang melibatkan Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang diketahui beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jakarta. Langkah terbaru yang diambil aparat kepolisian adalah pengungkapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebagai upaya utama untuk memiskinkan jaringan narkoba tersebut.

Pengungkapan TPPU mencakup penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkoba. Hingga saat ini, polisi telah menyita sejumlah aset berupa properti, kendaraan, rekening bank, serta barang berharga lainnya. Penyitaan ini diharapkan dapat menghambat kemampuan Ko Erwin dalam melanjutkan operasinya dan memberi efek jera bagi pelaku sejenis.

  • Lokasi penyitaan: Beberapa properti di Lombok dan Jakarta, serta rekening di beberapa bank nasional.
  • Jenis aset yang disita: Tanah seluas lebih dari 2 hektar, rumah mewah, mobil sport, perahu, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
  • Dasar hukum: Undang‑Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah memiskinkan bandar narkoba ini sejalan dengan kebijakan Polri yang menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya melibatkan penangkapan pelaku, tetapi juga pemusnahan sumber daya ekonomi yang mendukung operasinya. Bareskrim berharap bahwa penyitaan aset ini akan memaksa Ko Erwin untuk menyerah atau setidaknya mengurangi aktivitasnya.

Pengungkapan TPPU ini juga menjadi sinyal bagi pihak berwenang lain, termasuk Kejaksaan dan KPK, untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus serupa. Diharapkan proses hukum selanjutnya, termasuk penyidikan lanjutan dan persidangan, dapat berjalan cepat dan transparan.

Masih belum diketahui secara pasti kapan Ko Erwin akan diadili, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan narkoba yang terkait berhasil dibongkar secara menyeluruh.