Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Bareskrim Polri mengumumkan pada hari ini bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri. Penetapan tersebut didasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya janji beasiswa yang tidak dipenuhi serta tindakan tidak senonoh yang dialami para korban.

Kasus ini bermula ketika lima santri melaporkan bahwa mereka dijanjikan beasiswa pendidikan oleh Syekh Al Misry. Menurut laporan, setelah menerima janji tersebut, para santri dipanggil ke tempat tinggal sang syekh di mana mereka kemudian mengalami tindakan pelecehan seksual. Korban menyatakan bahwa mereka merasa terancam dan tidak berdaya karena posisi syekh yang berpengaruh di lingkungan pendidikan agama.

Berikut rangkuman fakta utama yang ditemukan selama penyelidikan:

  • Jumlah korban: lima orang santri (empat perempuan dan satu laki-laki).
  • Janji beasiswa: masing‑masing korban dijanjikan bantuan biaya pendidikan senilai sekitar Rp 5 juta per tahun.
  • Lokasi kejadian: kediaman pribadi Syekh Ahmad Al Misry di wilayah metro Jawa Barat.
  • Waktu kejadian: antara bulan November 2023 hingga Februari 2024.
  • Bukti utama: rekaman audio, saksi mata, dan bukti digital berupa pesan WhatsApp yang menguatkan tuduhan.

Dalam pernyataannya, Kepala Divisi Kriminal Bareskrim, Kombes Pol. Agus Santoso, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. “Kami telah mengamankan barang bukti dan akan melanjutkan penyidikan hingga terbukti secara sahih. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman berat sesuai Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa mereka akan melindungi saksi dan korban agar tidak mengalami tekanan lebih lanjut. Seluruh proses penetapan tersangka ini akan disertai dengan pendampingan psikologis bagi para korban.

Kasus ini menuai sorotan luas di kalangan masyarakat dan organisasi keagamaan, yang menuntut transparansi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak dan remaja dalam lingkungan pendidikan agama.