Siswa di Bandung Tewas Dikeroyok Sesama Pelajar, Sahroni Minta Jangan Dinormalisasi untuk Abaikan Proses Hukum

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Seorang siswa berusia 15 tahun di Bandung meninggal dunia setelah menjadi korban kerusuhan fisik yang dilakukan oleh sesama pelajar di sebuah sekolah menengah. Insiden terjadi pada hari Senin dini hari, ketika sekelompok siswa terlibat dalam perkelahian yang berujung pada penusukan dengan benda tajam. Korban berhasil dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan pejabat publik. Anggota Komisi I DPR RI, Fahri Hamzah Sahroni, menyampaikan keprihatinannya melalui pernyataan resmi, menekankan bahwa tindakan kekerasan antar pelajar tidak boleh dianggap sepele atau dinormalisasi.

Sahroni menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara tegas tanpa adanya toleransi. Ia menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mengidentifikasi semua pelaku, dan mengajukan tuntutan pidana yang setimpal. Berikut poin‑poin utama yang diharapkan oleh Sahroni:

  • Pengungkapan identitas seluruh pelaku dan saksi mata.
  • Pemeriksaan forensik yang independen untuk memastikan kronologi kejadian.
  • Pemberian sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak.
  • Penyuluhan anti‑kekerasan di lingkungan sekolah sebagai langkah preventif.

Selain menuntut penegakan hukum, Sahroni juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, guru, dan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Ia meminta agar pihak berwenang tidak mengabaikan proses hukum dengan menganggap insiden semacam ini sebagai “hal yang biasa terjadi” di kalangan remaja.

Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan dan menyatakan akan menindak tegas semua yang terlibat. Sementara itu, komunitas pendidikan di Bandung mengadakan pertemuan darurat untuk membahas langkah‑langkah pencegahan kekerasan di sekolah.

Kasus ini menambah daftar tragedi kekerasan antar pelajar di Indonesia, menegaskan urgensi reformasi kebijakan perlindungan anak dan penegakan hukum yang konsisten.