Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Direktur Jenderal Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengumumkan bahwa mulai Oktober 2026 semua produk dalam beberapa kategori wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen Muslim serta menstandardisasi kualitas produk halal di pasar domestik.

Berikut kategori produk yang akan terikat pada regulasi baru:

  • Makanan siap saji dan olahan
  • Minuman non-alkohol
  • Produk susu dan turunannya
  • Kosmetik dan produk perawatan pribadi
  • Suplementasi kesehatan

Setiap produsen wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) atau lembaga halal yang diakui lainnya. Proses sertifikasi meliputi audit bahan baku, rantai produksi, hingga pelabelan akhir.

Jika tidak memenuhi persyaratan, produk akan dilarang beredar di pasar dan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penarikan produk. Pemerintah menargetkan implementasi penuh dalam enam bulan pertama setelah tanggal efektif, dengan inspeksi rutin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengaruh kebijakan ini dirasakan luas. Di sektor industri makanan, produsen besar diperkirakan akan menyesuaikan lini produksi untuk menghindari gangguan pasokan. Sementara usaha mikro, khususnya yang beroperasi secara tradisional, diharapkan mendapatkan bantuan teknis dan subsidi untuk memperoleh sertifikasi.

Di sisi konsumen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap label halal, mengurangi risiko kontaminasi bahan haram, dan mempermudah pilihan produk yang sesuai dengan nilai agama.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmen jangka panjangnya dalam menciptakan ekosistem produk halal yang transparan, terstandarisasi, dan dapat bersaing secara global.