PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka, Harry Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp 50 Miliar

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh bos Cipta Media Nusantara Persada (CMNP), Jusuf Hamka, terhadap Harry Tanoe. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan transaksi surat berharga yang merugikan pihak penggugat.

Setelah mendengar argumentasi kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut sah dan memberikan putusan sebagai berikut:

  • Harry Tanoe wajib membayar ganti rugi sebesar US$28 (dua puluh delapan) juta kepada Jusuf Hamka.
  • Selain itu, Tanoe juga diwajibkan membayar kompensasi tambahan sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) sebagai sanksi atas pelanggaran kontrak.

Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian bisnis, khususnya dalam transaksi surat berharga yang melibatkan nilai tinggi. Para praktisi hukum dan pelaku pasar modal diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, mengingat konsekuensi finansial yang signifikan bila terjadi pelanggaran.

Hingga saat ini, pernyataan resmi dari pihak Harry Tanoe belum diumumkan. Sementara itu, Jusuf Hamka menyatakan kepuasannya atas keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen perusahaan untuk melindungi kepentingan investor.