Menhaj: WNI yang Nekat ke Saudi Tanpa Visa Tak Bisa Ikut Haji

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi tanpa visa resmi tidak akan diizinkan mengikuti ibadah haji. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada akhir pekan ini, menyusul sejumlah laporan tentang warga Indonesia yang mencoba menunaikan haji secara illegal.

Beberapa konsekuensi yang diuraikan antara lain:

  • Penolakan masuk ke wilayah khusus haji di Mekah dan Madinah.
  • Penahanan sementara oleh otoritas imigrasi Saudi hingga proses verifikasi selesai.
  • Risiko denda atau tindakan hukum lain yang dapat memengaruhi peluang memperoleh visa haji di masa mendatang.

Menteri juga mengingatkan bahwa agen perjalanan yang tidak berizin atau menawarkan layanan haji tanpa dokumen resmi dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, WNI disarankan untuk selalu:

  1. Mengajukan visa haji melalui agen resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
  2. Memeriksa keabsahan dokumen dan nomor registrasi agen sebelum melakukan pembayaran.
  3. Mengikuti jadwal dan prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk pelatihan pra-haji.

Dengan menegakkan aturan visa secara tegas, Menhaj berharap dapat melindungi keselamatan jamaah Indonesia serta menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.