Peserta UTBK di Undip Tertangkap Curang Pakai Alat Bantu Dengar, Diperiksa Polisi

LintasWarganet.com – 22 April 2026 | Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang sedang mengikuti tes masuk Universitas Diponegoro (Undip) di kampus Tembalang kedapatan menggunakan alat bantu dengar secara tidak sah. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 26 April 2023, dan langsung dilaporkan ke Polsek Tembalang.

Petugas keamanan ujian melihat adanya gerakan mencurigakan pada peserta tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata peserta tersebut menyembunyikan alat bantu dengar di dalam telinga dan berusaha menggunakannya untuk mendengarkan suara eksternal selama ujian berlangsung. Karena melanggar aturan ketat yang berlaku dalam pelaksanaan UTBK, petugas segera menghentikan peserta tersebut dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan melakukan proses pemeriksaan administratif di kantor Polsek Tembalang. Selama proses, peserta tersebut dimintai keterangan mengenai motif penggunaan alat bantu dengar dan diberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan kepada panitia pusat UTBK nasional untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Berikut langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang:

  • Pengamatan dan identifikasi kecurangan oleh tim keamanan UTBK.
  • Penghentian segera peserta yang terdeteksi melanggar.
  • Penyerahan peserta kepada Polsek Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Pencatatan kasus dan pelaporan ke panitia pusat UTBK.
  • Peninjauan kembali prosedur pengawasan ujian untuk mencegah kejadian serupa.

Rektor Undip, Prof. Dr. Ir. H. Yusuf Hatta, MA, menegaskan bahwa universitas tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi mahasiswa baru. Ia menambahkan bahwa pihak kampus akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dan panitia UTBK untuk memastikan keadilan serta integritas ujian.

Pihak Panitia UTBK Nasional menyatakan bahwa penggunaan alat bantu dengar atau perangkat elektronik lain yang tidak diizinkan merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pembatalan hasil ujian dan pencabutan hak masuk perguruan tinggi.

Kejadian ini menambah daftar kasus kecurangan UTBK yang terjadi di beberapa daerah pada tahun 2023, memicu perdebatan tentang ketatnya pengawasan serta perlunya teknologi anti‑kecurangan yang lebih canggih.