330 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Rp243,6 Miliar

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Polri melalui Bareskrim berhasil menahan 330 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas cair (LPG) bersubsidi. Operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada 24 April 2024 ini mengungkap kerugian negara sebesar Rp243,6 miliar.

Para tersangka diduga melakukan praktik illegal antara lain memanipulasi dokumen penyerahan BBM, menjual LPG subsidi di pasar gelap, serta melakukan pencurian kuantitas besar bahan bakar yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum. Bareskrim Polri menjelaskan bahwa jaringan ini tersebar di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Berikut ini adalah ringkasan temuan utama dari operasi tersebut:

  • Jumlah tersangka: 330 orang
  • Kerugian negara: Rp243,6 miliar
  • Barang bukti yang disita: 12.500 liter BBM, 4.300 tabung LPG, dokumen palsu, dan uang tunai senilai Rp12,5 miliar

Data tersangka berdasarkan wilayah dapat dilihat pada tabel berikut:

Wilayah Jumlah Tersangka
Jawa Barat 120
Jawa Tengah 95
Sumatera Utara 70
Provinsi Lain 45

Kapolri menegaskan pentingnya pemberantasan praktik penyalahgunaan subsidi energi demi melindungi anggaran negara dan memastikan ketersediaan BBM serta LPG yang layak bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan cepat dan tegas.

Pencapaian ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi secara tidak sah, serta memperkuat upaya pemerintah dalam menekan kebocoran anggaran di sektor energi.