Polda Jambi Usut Keterlibatan Tiga Anggota Terkait Kasus Rudapaksa

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Polda Jambi membuka penyelidikan atas dugaan keterlibatan tiga anggota kepolisian dalam kasus rudapaksa yang menimpa seorang wanita berinisial C. Kasus ini pertama kali terungkap pada awal bulan ini ketika korban melaporkan bahwa ia menjadi sasaran tindakan pelecehan seksual yang dilakukan secara berulang.

  • Identitas tersangka: dua anggota polisi berpangkat Brigadir dan satu anggota Polisi Resor (Polres) berstatus penyidik.
  • Modus operandi: korban dikatakan dipertemukan secara pribadi, kemudian mengalami tindakan seksual paksa di lokasi tertutup.
  • Bukti utama: rekaman video yang diunggah ke media sosial, serta laporan medis korban yang menunjukkan tanda-tanda trauma.

Polda Jambi menyatakan bahwa proses penangkapan telah dilaksanakan dan ketiga tersangka kini berada di tahanan kepolisian. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses penyidikan lanjutan yang meliputi pengumpulan bukti forensik, wawancara saksi, dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota institusi mereka sendiri. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang. Setiap pelanggaran akan diproses secara hukum,” kata Kepala Divisi Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu.

Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Jambi, yang menuntut transparansi dan keadilan bagi korban. Organisasi hak asasi manusia setempat juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan.

Jika terbukti bersalah, ketiga anggota tersebut dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan seksual.