Viral Ibu Korban Penyiraman Air Keras di Johar Baru Marah Pelaku Tak Ditahan, Polisi Jelaskan Status Hukum Pelaku

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Kasus viral penyiraman air keras di kawasan Johar Baru, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan seorang ibu memarahi pelaku tersebar luas di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 25 April 2024. Seorang pria tak dikenal menyemprotkan cairan berbahaya ke wajah seorang wanita yang sedang bersama anaknya. Wanita itu kemudian menjadi korban luka bakar serius. Ibu korban, yang melihat kejadian itu, langsung melontarkan kemarahan kepada pelaku di depan umum.

  • Identitas pelaku: Pria berusia 28 tahun, warga Jakarta.
  • Jenis tindak pidana: Penganiayaan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya (air keras).
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan senjata tajam atau bahan berbahaya.
  • Status penahanan: Ditangguhkan; pelaku masih berada di bawah pengawasan polisi.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Penahanan ditangguhkan bukan berarti pelaku bebas, melainkan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang memperbolehkan penahanan sementara bila belum ada cukup bukti kuat untuk penahanan selama 20 hari,” ujar Kapolsek Johar Baru, Kombes Pol. Rudi Hartono.

Ibu korban, yang tidak disebutkan namanya demi menjaga privasi, mengungkapkan rasa frustrasinya atas keputusan polisi. “Saya sudah menunggu keadilan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Ini tidak bisa diterima,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di Indonesia, di mana penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air keras atau asam seringkali menimbulkan luka parah dan trauma psikologis. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan revisi undang‑undang untuk menambah ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan berbasis kimia.

Sementara itu, masyarakat di Johar Baru menggelar aksi solidaritas dengan memajang poster serta mengadakan pertemuan warga untuk menuntut penegakan hukum yang tegas. Polisi berharap dengan adanya tekanan publik, proses penyidikan dapat dipercepat dan keadilan bagi korban dapat tercapai.