Denpom XVI/3 Kendari Periksa Prajurit TNI Diduga Selingkuh dengan Bhayangkari

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/3 yang beroperasi di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan pemeriksaan terhadap seorang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam hubungan pribadi dengan seorang perempuan yang dikenal sebagai Bhayangkari. Kasus ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menuding adanya pelanggaran kode etik dan disiplin militer.

Berikut rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh Denpom XVI/3:

  • Pengumpulan bukti berupa saksi mata, foto, dan rekaman percakapan.
  • Wawancara dengan pihak prajurit, Bhayangkari, serta saksi-saksi terkait.
  • Pemeriksaan latar belakang prajurit terkait pelanggaran disiplin sebelumnya.
  • Penyusunan laporan awal yang akan diteruskan ke komando wilayah TNI setempat.

Pihak Denpom menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Jika terbukti, prajurit tersebut dapat dikenai tindakan disiplin mulai dari peringatan hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan militer yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengenai standar moral dan etika yang diharapkan dari anggota militer. Beberapa pihak mengharapkan agar proses investigasi berjalan transparan dan tegas, sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota TNI dalam menjaga integritas pribadi dan institusi.