Bareskrim Tangkap Lima Pengedar Dolar AS Palsu

LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu berupa dolar Amerika Serikat. Penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pencetakan, distribusi, dan penjualan mata uang palsu di beberapa wilayah kota.

Kelima tersangka, yang masing‑masing berusia antara 28 hingga 45 tahun, ditangkap secara bersamaan pada Selasa (18/04/2026) di sebuah rumah kos yang diduga menjadi markas operasional. Barang bukti yang disita meliputi mesin cetak khusus, lembaran kertas khusus, serta sejumlah uang palsu dengan nilai total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

  • Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim.
  • Jumlah tersangka: lima orang.
  • Barang bukti: mesin cetak, kertas khusus, dan uang palsu.
  • Nilai uang palsu yang diperkirakan: ratusan juta rupiah.

Para tersangka kini berada di tahanan Bareskrim dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang. Penyidik menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran uang palsu akan terus digencarkan untuk melindungi stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang resmi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan uang kertas dengan ciri‑ciri mencurigakan, seperti kualitas cetakan yang kurang tajam, warna yang pudar, atau adanya kesalahan pada gambar dan nomor seri.