Gelapkan Uang Jemaat Gereja Rp 28 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka

LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Seorang oknum pegawai bank milik negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar. Dana tersebut merupakan sumbangan rutin jemaat sebuah gereja lokal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kehilangan dana dari pihak gereja. Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh aparat:

  • Pengumpulan bukti transaksi keuangan yang mengindikasikan aliran dana ke rekening pribadi oknum tersebut.
  • Wawancara dengan anggota jemaat, pimpinan gereja, dan staf bank terkait.
  • Penelusuran jejak digital dan telepon seluler untuk memastikan keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai pegawai bank untuk memindahkan dana gereja ke rekening pribadinya secara bertahap, sehingga tidak terdeteksi dalam jangka waktu lama. Saat kasus ini terungkap, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri, tepatnya Australia.

Polda Sumut terus melakukan koordinasi dengan otoritas kepolisian Australia untuk proses ekstradisi. Sementara itu, gereja yang menjadi korban berharap dapat memulihkan sebagian dana yang hilang melalui proses hukum dan upaya transparansi keuangan ke depan.