Sengketa Hak Asuh di Tulungagung: Nenek Dilaporkan Anak Kandung

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Polisi Resor Tulungagung, Jawa Timur, kini tengah menyelidiki sebuah perselisihan hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57 tahun) dan anak kandungnya, RAI (30 tahun). Kasus ini mencuat setelah RAI mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian, menuduh sang nenek melakukan tindakan yang dianggapnya melanggar hak asuh sahnya.

Polisi menegaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan awal dan memanggil kedua belah pihak untuk memberikan keterangan. Selama proses penyelidikan, polisi juga meminta dokumen legal terkait hak asuh, termasuk akta kelahiran, surat keputusan pengadilan (jika ada), serta bukti kepemilikan atau sewa rumah.

  • Langkah pertama: Pengambilan laporan resmi oleh RAI pada 15 April 2026.
  • Langkah kedua: Pemeriksaan saksi tetangga dan keluarga dekat pada 17 April 2026.
  • Langkah ketiga: Verifikasi dokumen hak asuh dan status kepemilikan properti pada 20 April 2026.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa apabila terbukti adanya penyalahgunaan hak asuh atau tindakan yang mengabaikan kepentingan anak, mereka dapat mengajukan rekomendasi ke Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan keputusan hak asuh yang sah. Selain itu, jika ditemukan unsur kekerasan atau ancaman, kasus ini dapat diproses sebagai tindak pidana.

Para ahli hukum keluarga menekankan pentingnya mediasi sebelum melanjutkan ke jalur litigasi. Mereka menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan mediasi keluarga yang difasilitasi oleh lembaga resmi, guna mencapai kesepakatan yang memprioritaskan kesejahteraan anak.

Sementara itu, masyarakat Tulungagung memperhatikan perkembangan kasus ini dengan harapan agar penyelesaian dapat tercapai secara adil dan cepat, mengingat dampak emosional yang signifikan bagi anak yang terlibat.