LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan di FH UI Minta Perlindungan, Pelaku Bisa Dijatuhi 4 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan bahwa sebanyak dua puluh korban kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah mengajukan permohonan perlindungan resmi. Permohonan tersebut mencakup perlindungan saksi, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis selama proses penyelidikan.

LPSK menegaskan kesiapan mereka untuk mendampingi para korban mulai dari tahap pelaporan hingga proses persidangan, serta memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Dalam rangka memberikan efek jera, LPSK mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual dapat dikenai pidana maksimal empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman ini dimaksudkan untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Universitas Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius, memperkuat prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, serta meningkatkan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh seluruh civitas akademika.

Berikut langkah‑langkah pendampingan yang akan diberikan LPSK kepada korban:

  • Pengajuan dan penerbitan surat perlindungan saksi.
  • Pendampingan hukum selama proses penyelidikan dan persidangan.
  • Layanan konseling psikologis untuk membantu pemulihan emosional.
  • Koordinasi dengan pihak kampus untuk memastikan keamanan fisik dan non‑fisik korban.

Para korban, yang memilih untuk tetap anonim, menekankan bahwa rasa aman dan kepercayaan pada institusi sangat penting bagi mereka untuk melanjutkan proses hukum. LPSK mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan staf, untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelecehan serta mendukung korban dalam upaya mendapatkan keadilan.