Pemkot Jaktim Siapkan Sidak Cegah Peredaran Ikan Sapu-Sapu

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengumumkan rencana pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah titik rawan distribusi ikan sapu-sapu. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi peningkatan peredaran ikan yang dilarang tersebut di pasar tradisional, toko ikan, dan pusat kuliner daerah.

  • Pasar tradisional di Jati Padang, Cakung, dan Pulogadung.
  • Toko ikan dan warung makan yang menawarkan ikan sapu-sapu sebagai menu utama.
  • Lokasi penyimpanan ikan di gudang atau tempat penjualan online yang berpotensi menyalurkan produk ilegal.

Tim inspeksi akan memeriksa dokumen izin usaha, asal-usul ikan, serta melakukan penahanan barang yang tidak memiliki surat keterangan resmi. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta atau pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain tindakan penegakan, Pemkot Jaktim juga berencana mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan mengenai pentingnya mematuhi regulasi perlindungan spesies ikan. Program edukasi ini mencakup:

  1. Penyuluhan mengenai jenis ikan yang dilindungi dan dampak negatif peredarannya.
  2. Penyediaan alternatif produk perikanan yang berkelanjutan.
  3. Pembentukan forum koordinasi antara pemerintah, komunitas nelayan, dan asosiasi pedagang ikan.

Gubernur DKI Jakarta mendukung inisiatif ini dengan menegaskan komitmen daerah untuk melindungi ekosistem perairan dan memastikan keamanan pangan bagi konsumen. Diharapkan, dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, peredaran ikan sapu-sapu dapat ditekan secara signifikan.

Warga diimbau melaporkan kegiatan mencurigakan terkait perdagangan ikan sapu-sapu melalui layanan pengaduan online Pemkot Jaktim atau menghubungi nomor layanan darurat setempat.