Bantah RSHS, Pengacara Ibu yang Bayinya Hampir Hilang Sebut Belum Ada Perdamaian

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Krisna Murti, pengacara yang mewakili Nina Saleha—ibu yang hampir kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung—menyampaikan bantahan tegas terhadap pernyataan rumah sakit yang mengklaim telah tercapai perdamaian antara pihak keluarga dan pihak rumah sakit.

Insiden tersebut bermula pada awal pekan lalu ketika Nina Saleha melahirkan di RSHS dan mengalami komplikasi serius yang hampir berujung pada kematian bayi. Keluarga mengaku tidak mendapat penjelasan yang memadai serta penanganan yang dianggap kurang transparan, sehingga menimbulkan ketegangan yang memuncak hingga melibatkan media.

Sejumlah hari kemudian, pihak rumah sakit mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa sengketa telah diselesaikan secara damai dan meminta publik untuk tidak memperpanjang konflik. Krisna Murti menolak klaim tersebut, menegaskan bahwa belum ada proses mediasi yang melibatkan semua pihak secara adil.

“Kami belum menandatangani perjanjian apa pun, dan belum ada pertemuan resmi antara keluarga dengan manajemen rumah sakit untuk membahas kompensasi atau permintaan maaf,” ujar Krisna Murti dalam konferensi pers di kantor hukum mereka. “Tanpa kesepakatan yang jelas, klaim perdamaian hanyalah sebuah retorika yang tidak mencerminkan realitas di lapangan.”

Pengacara tersebut juga menyoroti beberapa poin penting yang masih menjadi sumber perselisihan:

  • Kebutuhan akan penjelasan medis yang lengkap terkait komplikasi yang terjadi.
  • Permintaan kompensasi atas kerugian fisik dan emosional yang dialami keluarga.
  • Jaminan tidak terulangnya kejadian serupa pada pasien lain.

Pihak rumah sakit, melalui juru bicara, menanggapi bahwa mereka tetap terbuka untuk dialog dan siap mengadakan pertemuan mediasi bila keluarga mengajukan permintaan resmi. Namun, hingga kini belum ada tanda tangan atau kesepakatan tertulis yang menandai selesainya sengketa.

Kasus ini menambah daftar kontroversi layanan kesehatan di Indonesia, khususnya terkait transparansi penanganan kasus medis kritis. Pengamat hukum menilai bahwa proses mediasi harus melibatkan lembaga independen untuk memastikan hak pasien dan keluarga terpenuhi tanpa tekanan pihak manapun.

Untuk sementara, Nina Saleha dan tim hukumnya berencana melanjutkan upaya hukum bila pihak rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian. Sementara itu, publik diminta menunggu perkembangan resmi selanjutnya.