Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku Penyuntikan Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi
Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku Penyuntikan Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi

Polda Banten Tangkap Tiga Pelaku Penyuntikan Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Polda Banten pada Rabu 15 April 2024 mengumumkan telah mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan penyuntikan gas melon ke dalam tabung LPG non‑subsidi.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan operasi gabungan antara Polres Tangerang Selatan, Unit Reskrim, dan Badan Pengawas Kualitas Gas. Penyidik menemukan bukti berupa tabung LPG yang telah dimodifikasi serta catatan transaksi.

Praktik ini melanggar peraturan pemerintah yang melarang pemanfaatan gas bersubsidi untuk keperluan komersial atau dijual kembali kepada konsumen non‑subsidi. Penyuntikan gas melon memungkinkan penjual mengisi tabung dengan gas bersubsidi namun dijual dengan harga pasar, merugikan negara dan konsumen.

Polda Banten menyebut bahwa ketiga tersangka—dua pria dan satu wanita—berasal dari daerah Tangerang dan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Mereka menggunakan peralatan khusus untuk mencampur gas bersubsidi dengan gas non‑subsidi.

  • Jumlah tersangka: tiga orang (dua pria, satu wanita)
  • Lokasi operasi: Tangerang Selatan, Banten
  • Kerugian negara: sekitar Rp 2,5 miliar
  • Potensi hukuman: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta
  • Metode: penyuntikan gas bersubsidi ke tabung LPG non‑subsidi

Berdasarkan hasil penyelidikan, masing‑masing tersangka diperkirakan telah menghasilkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Semua barang bukti, termasuk tabung yang telah disuntik, peralatan, serta catatan keuangan, telah diamankan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 1/2004 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Jika terbukti bersalah, hukuman dapat mencapai penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Kepala Divisi Reskrim Polda Banten, Kombes Pol. Agus Haryanto, mengingatkan kepada pelaku industri gas bahwa penegakan hukum akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan penyalahgunaan subsidi.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi, termasuk pemasangan meteran pintar dan pengawasan berbasis digital, diharapkan dapat menurunkan insiden serupa di masa depan.