Kejari Padang tuntut mati terdakwa kasus peredaran sabu-sabu 50 kg
Kejari Padang tuntut mati terdakwa kasus peredaran sabu-sabu 50 kg

Kejari Padang tuntut mati terdakwa kasus peredaran sabu-sabu 50 kg

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, pada Rabu (15 April 2026) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram. Tuntutan tersebut diajukan setelah penyidikan menemukan bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan jaringan distribusi narkotika skala besar di wilayah Sumbar.

Berikut rangkaian fakta utama yang menjadi dasar tuntutan JPU:

  • Penangkapan terdakwa dilakukan pada Januari 2026 setelah intelijen kepolisian berhasil mengamankan satu truk berisi 50 kg sabu yang diperkirakan akan diselundupkan ke beberapa kota di Sumatra.
  • Barang bukti berupa sabu dalam bentuk kristal, alat penyuling, serta catatan transaksi yang menunjukkan peran terdakwa sebagai koordinator utama dalam jaringan.
  • Beberapa saksi, termasuk mantan anggota jaringan, memberikan kesaksian yang memperkuat tuduhan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas produksi, distribusi, dan penjualan narkotika kepada konsumen di daerah tersebut.

JPU menyatakan bahwa peredaran 50 kilogram sabu menciptakan dampak sosial dan kesehatan yang sangat merugikan, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Oleh karena itu, tuntutan hukuman mati dianggap proporsional untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum.

Dalam pernyataannya, Kepala Divisi Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari Padang menegaskan bahwa proses peradilan akan berlangsung secepatnya, dengan harapan putusan yang tegas dapat menjadi contoh bagi kasus narkotika serupa di masa depan.

Pihak keluarga terdakwa belum memberikan komentar resmi terkait tuntutan tersebut. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia mengingatkan pentingnya memastikan proses peradilan berjalan adil dan menghormati hak-hak terdakwa sesuai dengan standar internasional.