Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur Resmi Dipolisikan, Polda Metro Gelar Penyelidikan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur Resmi Dipolisikan, Polda Metro Gelar Penyelidikan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur Resmi Dipolisikan, Polda Metro Gelar Penyelidikan

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), sebuah institusi pendidikan tinggi di Jakarta. Penyelidikan ini menandai langkah awal penegakan hukum terhadap kasus yang menimbulkan keprihatinan luas di kalangan mahasiswa dan publik.

Beberapa mahasiswa UBL melaporkan adanya tindakan seksual tidak diinginkan yang dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan kampus. Laporan tersebut awalnya disampaikan melalui unit layanan pengaduan kampus dan kemudian diteruskan ke kepolisian.

Polda Metro Jaya membentuk tim investigasi khusus dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan menyeluruh. Tim tersebut melakukan pengumpulan bukti, wawancara saksi, serta pemeriksaan terhadap pihak yang dituduh.

Berikut langkah-langkah utama dalam penyelidikan:

  1. Pengamanan lokasi dan pengumpulan barang bukti.
  2. Wawancara korban, saksi, serta pihak terkait.
  3. Pemeriksaan forensik terhadap bukti digital.
  4. Koordinasi dengan pihak kampus untuk mendapatkan dokumen resmi.
  5. Penyusunan laporan akhir untuk proses penuntutan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku. Rektor Universitas Budi Luhur juga mengeluarkan pernyataan bahwa universitas akan bekerja sama penuh dengan penyelidikan dan menyediakan dukungan bagi korban.

Dalam konteks hukum Indonesia, kekerasan seksual dapat dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana serta Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak bila korban masih di bawah umur. Hasil penyelidikan dapat berujung pada penetapan tersangka dan proses peradilan.

Kasus ini menambah tekanan pada institusi pendidikan untuk memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan seksual, termasuk pelatihan, prosedur pelaporan, dan pendampingan psikologis bagi korban.

Penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang diharapkan memberikan hasil yang transparan dalam waktu dekat.