Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI Sejak 2025: Korban Takut Lapor Karena Pelaku Berjabatan
Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI Sejak 2025: Korban Takut Lapor Karena Pelaku Berjabatan

Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI Sejak 2025: Korban Takut Lapor Karena Pelaku Berjabatan

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Serangkaian kasus pelelehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sejak tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Menurut laporan mahasiswa, korban enggan melaporkan kejadian karena pelaku memegang posisi strategis di lingkungan akademik.

Berikut rangkaian fakta yang berhasil diungkap:

  • Kasus pertama terdeteksi pada awal 2025, melibatkan seorang dosen senior yang memiliki otoritas dalam proses seleksi beasiswa.
  • Korban, yang merupakan mahasiswa tingkat akhir, menyatakan bahwa ancaman kehilangan kesempatan akademik menjadi faktor utama ketakutannya.
  • Setelah kejadian pertama, beberapa mahasiswa lain melaporkan pola serupa, namun tidak ada laporan resmi yang diajukan karena rasa takut akan reperkusi.
  • Universitas menanggapi dengan membentuk tim investigasi internal, namun prosesnya dianggap lambat dan kurang transparan oleh komunitas mahasiswa.

Reaksi mahasiswa di Jakarta menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap penanganan institusi. Demonstrasi damai di depan kampus FH UI digelar pada minggu lalu, menuntut adanya kebijakan yang melindungi pelapor serta prosedur penanganan yang independen.

Pihak universitas kemudian mengumumkan revisi kebijakan pelaporan, termasuk penunjukan pejabat independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan fakultas. Namun, skeptisisme tetap tinggi karena belum ada tindakan konkret terhadap pelaku yang teridentifikasi.

Para pakar hukum dan psikologi menekankan pentingnya menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa, dengan menegakkan sanksi tegas bagi pelaku serta menyediakan layanan konseling yang rahasia. Mereka juga menyarankan agar universitas bekerja sama dengan lembaga eksternal untuk audit kebijakan dan prosedur.

Kasus ini menegaskan perlunya perubahan budaya institusional, di mana kepentingan akademik tidak menjadi alasan menghalangi keadilan bagi korban. Upaya kolektif antara mahasiswa, staf, dan pihak berwenang diharapkan dapat memutus siklus intimidasi dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di lingkungan kampus.