Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Keluang Pecah, Tiga Pelaku Ditangkap, Kepemilikan Jadi Sorotan
Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Keluang Pecah, Tiga Pelaku Ditangkap, Kepemilikan Jadi Sorotan

Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Keluang Pecah, Tiga Pelaku Ditangkap, Kepemilikan Jadi Sorotan

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Pada 1 April 2026, kebakaran hebat melanda kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebanyak sebelas sumur minyak ilegal terbakar sekaligus melalap sembilan kendaraan pengangkut minyak, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Respons Cepat Polda Sumsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan segera turun ke lokasi. Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, kurang dari 24 jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik mengamankan status quo, mengumpulkan barang bukti, dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. “Ini bentuk komitmen kami menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya pada 14 April 2026.

Penangkapan Tiga Tersangka

Investigasi mengidentifikasi tiga orang yang diduga menjadi otak di balik operasi illegal drilling tersebut. Mereka adalah:

  • AB, usia 51 tahun, berperan sebagai pemilik sumur sekaligus koordinator kegiatan.
  • ZA, usia 43 tahun, mengelola operasional harian.
  • AM alias R, usia 40 tahun, pemodal utama dan pemilik lahan.

AM berhasil ditangkap pada 13 April 2026 setelah pengejaran lintas provinsi hingga perbatasan Jambi. AB dan ZA ditangkap tak lama kemudian dan semuanya kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Eleven sumur minyak yang terbakar.
  • Sembilan unit mobil angkutan (delapan pikap dan satu truk).
  • Alat komunikasi seluler yang dipakai jaringan pelaku.
  • Buku tabungan yang dipakai untuk transaksi minyak ilegal.

Selain itu, ditemukan peralatan pengeboran, pipa besi, dan sejumlah drum minyak mentah yang diproduksi secara ilegal sejak Agustus 2025.

Penyebab Kebakaran

Menurut hasil olah TKP, kebakaran berawal dari percikan api pada salah satu sumur yang dikelola oleh seseorang berinisial RS. Percikan tersebut memicu pecahnya tempat penampungan minyak, sehingga aliran minyak mengalir ke sumur-sumur tetangga dan menyalakan api yang akhirnya melahap kendaraan di sekitar.

Dasar Hukum dan Tuduhan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang‑Undang Migas, Pasal 98 Undang‑Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Penuntutan menekankan bahwa aktivitas illegal drilling tidak hanya melanggar regulasi migas, tetapi juga menimbulkan bahaya lingkungan dan keselamatan publik.

Langkah Lanjutan Penegakan Hukum

Polda Sumsel menyatakan akan terus mengembangkan jaringan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, sebelas sumur yang terbakar telah ditutup, dan aparat sedang memetakan jejak distribusi minyak ilegal yang diproduksi selama hampir setahun.

Kasus ini menambah catatan panjang masalah illegal drilling di Indonesia, di mana praktik serupa juga terungkap di wilayah lain seperti Blora (Jawa Tengah). Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat satgas penertiban guna mencegah dampak serupa di masa depan.

Dengan penangkapan tiga pelaku utama dan penyitaan barang bukti yang signifikan, harapan publik adalah proses hukum dapat berjalan cepat, memberikan efek jera, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan lingkungan.