Kejari Banyuwangi dan KPH Banyuwangi Raya Sinergi Tangani Masalah Hukum Hutan
Kejari Banyuwangi dan KPH Banyuwangi Raya Sinergi Tangani Masalah Hukum Hutan

Kejari Banyuwangi dan KPH Banyuwangi Raya Sinergi Tangani Masalah Hukum Hutan

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bersama Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada hari Selasa, 9 April 2024 di Kantor Kejari Banyuwangi. Kedua lembaga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata serta tata usaha negara yang terkait dengan pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

MoU tersebut mencakup beberapa poin utama, antara lain:

  • Koordinasi dalam penanganan sengketa lahan dan hak atas hutan antara aparat penegak hukum dan pemangku hutan.
  • Penyediaan data dan informasi legalitas lahan secara bersama‑sama untuk mempercepat proses penyelesaian kasus.
  • Penguatan kapasitas aparat Kejari melalui pelatihan khusus tentang regulasi kehutanan dan tata kelola sumber daya alam.
  • Pengawasan bersama terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
  • Penyusunan laporan periodik yang memuat perkembangan penyelesaian kasus serta rekomendasi kebijakan.

Berikut adalah rangkaian pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU:

Instansi Perwakilan Jabatan
Kejari Banyuwangi Ir. H. Arif Hidayat Kepala Kejari
KPH Banyuwangi Raya Dr. Sri Hartati Kepala KPH

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Banyuwangi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mempercepat penegakan hukum, terutama di daerah yang rawan konflik lahan. “Kolaborasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat sengketa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPH Banyuwangi Raya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya tersebut dan menambahkan bahwa KPH siap menyediakan data inventarisasi hutan serta bantuan teknis dalam proses mediasi. “Dengan dukungan Kejari, kami yakin dapat menyelesaikan permasalahan hukum hutan secara lebih efektif dan transparan,” katanya.

Kerjasama ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi tantangan hukum kehutanan, terutama di era peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan. Selanjutnya, kedua lembaga akan mengadakan pertemuan rutin untuk memantau implementasi MoU serta mengevaluasi hasilnya secara berkala.