Amsal Sitepu Bebas, Kejari Karo Hormati Putusan Inkrah: 7 Hari Untuk Renungan Hukum
Amsal Sitepu Bebas, Kejari Karo Hormati Putusan Inkrah: 7 Hari Untuk Renungan Hukum

Amsal Sitepu Bebas, Kejari Karo Hormati Putusan Inkrah: 7 Hari Untuk Renungan Hukum

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tuduhan primair maupun subsidiar tidak terbukti secara sah, sehingga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

Putusan Inkrah dan Implikasinya

Keputusan hakim tersebut selanjutnya dinyatakan inkrah pada 14 April 2026. Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengonfirmasi bahwa putusan telah berstatus hukum tetap dan tidak dapat digugat kembali. Inkrah berarti bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan banding atau kasasi.

Penegasan ini diperkuat oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, yang menjelaskan bahwa perubahan terbaru dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang jaksa mengajukan banding atas putusan bebas. “Di KUHP dan KUHAP yang baru mengatur perkara yang diputus bebas tidak bisa banding,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kejari Karo Menunjukkan Sikap Menghormati Putusan

Menanggapi keputusan inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo) menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan hakim. Pihak kejari memberi batas waktu tujuh hari kepada semua pihak terkait untuk melakukan refleksi dan pertimbangan lebih lanjut terkait implikasi hukum dan administratif dari putusan ini. Selama periode tersebut, tidak ada tindakan lanjutan yang diambil, mencerminkan komitmen lembaga terhadap prinsip kepastian hukum.

Langkah memberikan waktu berpikir selama seminggu ini dianggap sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap keputusan peradilan. Kejari Karo menegaskan bahwa selama masa tersebut, mereka tetap membuka komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk korban potensial dan masyarakat Karo, untuk memastikan transparansi proses.

Latarnya Kasus Korupsi Video Profil Desa

Kasus yang melibatkan Amsal Sitepu bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa menuntut hukuman penjara dua tahun, denda, dan uang pengganti. Namun, setelah proses persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, putusan bebas yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Keputusan ini menimbulkan diskusi di kalangan praktisi hukum tentang penerapan ketentuan baru KUHP dan KUHAP yang membatasi hak banding jaksa. Beberapa pihak menyambut positif langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban peradilan, sementara yang lain menilai perlu evaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan prosedur.

Reaksi Publik dan Dampak Sosial

Masyarakat Karo dan sekitarnya menanggapi putusan ini dengan campuran rasa lega dan kebingungan. Bagi sebagian warga, pembebasan Amsal Sitepu dianggap sebagai keadilan karena tidak ada bukti yang cukup. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah proses investigasi awal sudah cukup menyeluruh.

Media lokal melaporkan bahwa selama periode tujuh hari refleksi, Kejari Karo aktif melakukan sosialisasi mengenai hak-hak korban dan prosedur pengajuan pengaduan kembali bila ada bukti baru. Hal ini menunjukkan upaya lembaga untuk tetap responsif terhadap kepentingan publik meski keputusan hukum telah bersifat final.

Secara keseluruhan, kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata bagaimana reformasi hukum dapat memengaruhi dinamika proses peradilan di Indonesia. Inkrahnya putusan bebas, larangan banding bagi jaksa, serta sikap kooperatif Kejari Karo mencerminkan evolusi sistem hukum yang lebih menekankan pada kepastian dan efisiensi, sekaligus tetap menghormati prinsip keadilan substantif.

Ke depan, pengawasan terhadap implementasi ketentuan baru tersebut akan menjadi fokus utama, baik bagi lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.