BPM FH UI Cabut Keanggotaan IKM Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
BPM FH UI Cabut Keanggotaan IKM Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

BPM FH UI Cabut Keanggotaan IKM Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi salah satu terduga pelaku pelecehan seksual. Keputusan ini diambil sebagai respons tegas terhadap dugaan pelanggaran etika dan norma yang melanggar hak asasi mahasiswa.

Keputusan pencabutan keanggotaan diumumkan dalam rapat BPM FH UI yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, dosen, dan pihak pengurus IKM. Dalam rapat tersebut, BPM menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan harus mendapatkan sanksi yang sesuai, baik secara akademis maupun organisasi.

Berikut langkah‑langkah yang diambil BPM FH UI dalam proses pencabutan keanggotaan:

  • Pengumpulan bukti dan laporan awal mengenai dugaan pelecehan seksual.
  • Pemeriksaan internal oleh tim investigasi BPM yang melibatkan perwakilan mahasiswa dan dosen.
  • Penyampaian temuan kepada pengurus IKM untuk memberikan kesempatan klarifikasi.
  • Pengambilan keputusan pencabutan keanggotaan setelah mempertimbangkan hasil klarifikasi dan rekomendasi tim investigasi.

Pencabutan keanggotaan IKM bersifat administratif dan tidak serta merta mempengaruhi status akademik mahasiswa tersebut, namun menjadi catatan penting dalam catatan organisasi. BPM menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberi efek jera dan melindungi lingkungan kampus dari tindakan serupa di masa mendatang.

Selain pencabutan keanggotaan, BPM FH UI juga mengingatkan pentingnya edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual melalui workshop, pelatihan, dan sosialisasi reguler bagi seluruh civitas akademika. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta budaya kampus yang aman, inklusif, dan menghormati hak setiap individu.