Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Siapkan Sanksi Tegas
Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Siapkan Sanksi Tegas

Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Siapkan Sanksi Tegas

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa terhadap seorang mahasiswi. Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan segera menarik perhatian komunitas kampus serta publik.

Reaksi resmi FH UI menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Pihak fakultas menyatakan akan melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh, berkoordinasi dengan aparat kepolisian, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Jika terbukti bersalah, mahasiswa yang terlibat akan dikenai sanksi disiplin yang tegas, antara lain:

  • Penangguhan studi selama satu atau dua semester.
  • Pengeluaran dari program studi (ekskulusi).
  • Pembayaran ganti rugi kepada korban.
  • Pencabutan hak mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.
  • Catatan pelanggaran yang akan memengaruhi proses wisuda.

Berbagai organisasi mahasiswa serta LSM yang bergerak di bidang hak perempuan turut mengkritisi kejadian ini dan menuntut transparansi serta keadilan bagi korban. Mereka menekankan pentingnya edukasi seksual, kebijakan zero tolerance, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

FH UI juga mengumumkan langkah-langkah preventif ke depan, meliputi penyuluhan rutin tentang pencegahan kekerasan seksual, pembentukan unit khusus penanganan kasus pelecehan, serta revisi kode etik kampus untuk menegaskan batasan perilaku yang dapat diterima.