Satpom Lanud Halim Perdanakusuma Tangkep Empat Pengedar Tramadol
Satpom Lanud Halim Perdanakusuma Tangkep Empat Pengedar Tramadol

Satpom Lanud Halim Perdanakusuma Tangkep Empat Pengedar Tramadol

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tramadol pada hari Selasa, 9 April 2026. Penangkapan terjadi setelah hasil penyelidikan intelijen menunjukkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah sekitar bandara.

Tim Satpom melakukan penggerebekan di sebuah lokasi parkir di kompleks bandara pada pukul 14.30 WIB. Selama operasi, petugas menemukan paket-paket berisi tramadol yang dibungkus rapi serta uang tunai sebagai hasil transaksi. Keempat tersangka, yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpom untuk proses penyidikan.

  • Nama tersangka: masih dalam proses identifikasi
  • Jumlah tramadol yang disita: sekitar 250 tablet
  • Uang tunai yang disita: Rp 3.2 juta

Kepala Satpom Lanud Halim Perdanakusuma, Letnan Kolonel (purn) Agus Prasetyo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di area militer dan sipil. Ia menegaskan bahwa tramadol, meskipun sering diperdagangkan sebagai obat penghilang rasa sakit, termasuk dalam golongan narkotika golongan III dan penggunaannya tanpa resep dapat dikenai sanksi pidana.

Jenis Narkotika Golongan Ancaman Hukuman
Tramadol III Penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar

Para tersangka kini berada di tahanan sementara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Satpom mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan wilayah udara serta lingkungan sekitarnya.