Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari 24 Kasus di Batam
Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari 24 Kasus di Batam

Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari 24 Kasus di Batam

LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melaporkan bahwa pada pekan ini mereka berhasil menghancurkan barang bukti narkotika yang berasal dari 24 laporan polisi di wilayah Batam. Penindakan tersebut melibatkan total 32 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu‑sabu, ekstasi, dan etomidate.

Proses pemusnahan dilakukan di laboratorium resmi Polda Kepri sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Semua bahan narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan pencairan, sehingga tidak dapat lagi beredar di pasar gelap.

  • Jenis narkotika yang disita: sabu, ekstasi, etomidate.
  • Jumlah laporan polisi: 24 kasus.
  • Jumlah tersangka: 32 orang.
  • Lokasi operasi: Batam, Kepulauan Riau.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan kepolisian yang bertujuan menurunkan angka penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada publik untuk melaporkan segala indikasi peredaran narkotika secara anonim melalui layanan pengaduan yang tersedia.