Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Penyidik Tahan Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS
Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Penyidik Tahan Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS

Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Penyidik Tahan Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Polisi Bareskrim Polri menahan mantan direktur sekaligus pendiri Digital Service Indonesia (DSI) yang dikenal dengan inisial AS selama 20 hari di Rutan setelah melakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim pada Senin. Selama sesi pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan yang memakan waktu tujuh jam.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dan pengembangan layanan digital. Menurut informasi yang didapat, AS ditangkap setelah dianggap memberikan keterangan yang belum memuaskan serta diduga memiliki peran dalam aktivitas yang mencurigakan.

Proses pemeriksaan berlangsung intensif, dengan penyidik menelusuri jejak digital, dokumen perusahaan, serta alur keuangan yang terkait dengan DSI. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain:

  • Struktur kepemilikan dan pengaruh AS dalam keputusan strategis DSI.
  • Penggunaan dana perusahaan untuk proyek yang belum jelas sumbernya.
  • Hubungan DSI dengan pihak-pihak luar yang berpotensi melanggar regulasi.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari guna melanjutkan investigasi lebih lanjut. Penahanan tersebut berlangsung di rumah tahanan (Rutan) yang berada di wilayah Jakarta.

Pihak DSI belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan ini, sementara keluarga AS mengklaim bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku bisnis digital yang diduga melanggar regulasi nasional.