Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Dideportasi ke Belanda dalam Operasi Multinasional
Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Dideportasi ke Belanda dalam Operasi Multinasional

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Dideportasi ke Belanda dalam Operasi Multinasional

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Seorang bos kartel internasional yang menjadi target red notice Interpol, Steven Lyons, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 28 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan puncak dari operasi gabungan lintas negara yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, NCB Interpol Indonesia, serta aparat kepolisian Spanyol dan Skotlandia. Setelah melalui proses penahanan, Lyons dideportasi pada dini hari 8 April 2026 menuju Belanda, menandai keberhasilan signifikan dalam pemberantasan kejahatan transnasional di wilayah Indonesia.

Operasi Penangkapan dan Koordinasi Internasional

Penangkapan Lyons dimulai ketika NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi yang mengindikasikan bahwa subjek red notice tersebut sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyatakan bahwa informasi tersebut langsung direspon dengan instruksi pencegatan dan koordinasi intensif bersama Polda Bali serta Direktorat Imigrasi.

Operasi yang dinamakan “Operasi Armorum” melibatkan Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland. Tim gabungan ini memantau pergerakan Lyons sejak tahun 2020, ketika ia mulai memperluas jaringan kriminalnya ke Inggris dan Spanyol. Dalam rangka menahan buronan, pihak imigrasi mengidentifikasi Lyons di terminal kedatangan internasional setelah kedatangan dari Singapura, kemudian menyerahkannya kepada Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Profil Buronan: Steven Lyons

Steven Lyons, yang lebih dikenal dengan inisial SL, merupakan warga negara Britania Raya lahir pada 3 Desember 1980. Ia memimpin “Lyons Crime Family”, sebuah sindikat kejahatan transnasional asal Skotlandia yang terlibat dalam jaringan narkotika, pencucian uang, serta pembunuhan. Selama periode 2020-2026, Lyons mengendalikan jaringan keuangan melalui perusahaan cangkang dan menggunakan platform komunikasi terenkripsi seperti EncroChat dan Sky ECC untuk mengatur logistik serta aliran dana ilegal.

Menurut informasi yang diperoleh, Lyons juga memiliki hubungan erat dengan organisasi kriminal di Málaga, Spanyol, dan diduga berperan sebagai otak utama dalam skema pencucian uang skala besar yang melibatkan aset senilai ratusan juta euro.

Proses Deportasi ke Belanda

Setelah penahanan selama lebih dari satu minggu di Polda Bali, Lyons dijadwalkan untuk dideportasi pada 8 April 2026. Proses deportasi dilakukan oleh Sekretariat NCB Interpol Indonesia bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang memastikan keamanan maksimal selama perjalanan. Kedua tangan Lyons diborgol selama menunggu penerbangan, dan ia dikawal secara ketat hingga keberangkatan melalui penerbangan domestik ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke Amsterdam, Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pendeportasian ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian berbasis intelijen. “Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” ujar Bugie dalam sambutan resmi.

Relevansi Penangkapan bagi Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara

  • Penangkapan Lyons memperkuat pesan bahwa Indonesia tidak menyediakan zona aman bagi buronan Interpol.
  • Kolaborasi antar lembaga penegak hukum negara-negara berbeda meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan kejahatan transnasional.
  • Penggunaan teknologi enkripsi dalam jaringan kriminal menuntut peningkatan kapasitas intelijen digital.

Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan, khususnya dalam menanggulangi jaringan kejahatan yang semakin kompleks dan tersebar secara global.

Dengan deportasi Lyons ke Belanda, proses hukum internasional dapat dilanjutkan melalui permohonan ekstradisi atau penuntutan di negara tempat ia beroperasi. Pihak berwenang Indonesia menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mendukung upaya Interpol dan lembaga internasional lainnya dalam memerangi kejahatan lintas batas.

Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara institusi kepolisian, imigrasi, dan badan internasional untuk melindungi keamanan nasional serta menegakkan keadilan bagi korban kejahatan transnasional.