Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal ke ABK di Muara Angke
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal ke ABK di Muara Angke

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal ke ABK di Muara Angke

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Dalam operasi yang dipimpin Subdirektorat Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, seorang pria berinisial A berusia 35 tahun berhasil ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu (obat keras) kepada anak buah kapal (ABK) di pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba di kalangan pelaut dan melakukan pengintaian selama beberapa minggu. Pada 7 April 2024, petugas berhasil mengamankan A saat ia menyerahkan paket berisi bahan narkotika kepada dua orang ABK di dermaga Muara Angke.

Berikut merupakan rangkaian fakta penting dari kasus tersebut:

  • Nama tersangka: A (35 tahun), tidak diungkapkan identitas lengkapnya.
  • Latar belakang: Diketahui memiliki jaringan distribusi narkotika yang melibatkan sejumlah ABK di beberapa kapal penumpang dan barang.
  • Jenis narkoba: Metamfetamin (sabu) dalam bentuk kristal, total berat sekitar 1,2 kilogram.
  • Tempat penangkapan: Dermaga Muara Angke, tepatnya di area bongkar muat barang.
  • Hasil penyitaan: 1,2 kg sabu, 5 kantong plastik berisi peralatan penyelundupan, serta uang tunai senilai Rp 15 juta.

Setelah penangkapan, A langsung dibawa ke kantor Polsek Muara Angke untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan obat keras.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkotika di pelabuhan-pelabuhan besar, mengingat peran strategis mereka dalam rantai distribusi narkoba lintas wilayah. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan serupa melalui jalur resmi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.