Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Penang setelah Kejar‑kejaran Panjang
Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Penang setelah Kejar‑kejaran Panjang

Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Kabur ke Malaysia, Ditangkap di Penang setelah Kejar‑kejaran Panjang

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Jakarta – Seorang bandar narkoba yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, bernama asli Andre Fernando Tjhandra, berhasil ditangkap di Penang, Malaysia, setelah sempat melarikan diri dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur. Penangkapan ini menandai keberhasilan operasi gabungan antara Narkotika dan Binaan Kriminal (NCB) Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Special Branch PDRM Malaysia.

Berawal dari Pelarian ke Kuala Lumpur

Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Hubinter Polri, tim operasional telah memulai pelacakan Andre sejak 5 Maret 2026. Data imigrasi menunjukkan bahwa Andre meninggalkan Indonesia pada 20 Februari 2024 melalui Kuala Lumpur International Airport dan menetap di Malaysia sejak itu. Pada awal April 2026, tim gabungan berhasil menemukan jejaknya di Kuala Lumpur dan berusaha melakukan penangkapan.

Namun, pada saat petugas mendekati lokasi, Andre berhasil meloloskan diri dan melanjutkan pelarian ke wilayah Penang. “Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya kami sudutkan dan menangkapnya di Penang,” kata Untung dalam keterangan Rabu (8/4/2026).

Penangkapan di Penang: Operasi Interpol dan Kepolisian Malaysia

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pada Minggu (5/4/2026) pukul 14.30, tim WS Interpol berhasil menangkap Andre di dalam kamar hotel Crowne Plaza Penang Straits City. Pada saat penangkapan, Andre berada bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan. Penggeledahan kamar menemukan tas dan beberapa handphone, namun tidak ada dokumen paspor yang dapat langsung diproses untuk deportasi.

“Karena tidak ada paspor, subjek tidak dapat langsung dipulangkan. Kami menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang,” jelas Eko.

Proses Pemulangan ke Indonesia

Setelah penangkapan, tim kepolisian Indonesia yang dipimpin Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Bareskrim Polri, berangkat ke Penang pada Senin (6/4/2026) untuk mengurus proses pemulangan Andre. Pada hari yang sama, Andre berhasil dibawa kembali ke Indonesia dan langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lanjutan.

Andre telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026. Ia dikenal sebagai pemasok utama narkoba bagi sindikat Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit (WR) Jakarta. Penangkapan ini dianggap sebagai bukti soliditas kerja sama operasional antara lembaga kepolisian Indonesia dan Malaysia.

Reaksi dan Dampak Penangkapan

Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan di Penang terbatas pada tas dan perangkat komunikasi, namun keberhasilan penangkapan memberi sinyal kuat bagi jaringan narkoba yang selama ini beroperasi lintas batas. “Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ mempertegas komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba internasional,” ujarnya.

Sementara itu, pejabat Interpol menambahkan bahwa operasi ini memperlihatkan pentingnya koordinasi intelijen lintas negara dalam melacak pelaku kejahatan transnasional. Keberhasilan penangkapan di Penang juga diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba yang mengalir ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kasus ini menegaskan tantangan yang dihadapi aparat dalam mengawasi pergerakan pelaku narkoba yang memanfaatkan jaringan internasional. Namun, kolaborasi antara NCB Interpol, Divhubinter Polri, dan kepolisian Malaysia menunjukkan bahwa sinergi lintas negara tetap menjadi faktor kunci dalam mengatasi ancaman narkotika.

Dengan Andre kini berada di tangan penegak hukum Indonesia, proses penyidikan lebih lanjut akan mengungkap jaringan yang lebih luas serta potensi pihak-pihak yang menjadi perantara dalam perdagangan narkoba. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang berencana meniru taktik pelarian serupa.