Kanwil Kemenkum Babel dan PLN UIW Babel Dorong Pendaftaran Merek bagi UMK
Kanwil Kemenkum Babel dan PLN UIW Babel Dorong Pendaftaran Merek bagi UMK

Kanwil Kemenkum Babel dan PLN UIW Babel Dorong Pendaftaran Merek bagi UMK

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama dengan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (UIW Babel) menyatakan kesiapan mereka untuk membantu usaha mikro kecil (UMK) dalam proses pendaftaran merek dagang. Inisiatif ini bertujuan memperkuat posisi kompetitif produk lokal serta melindungi hak kekayaan intelektual pelaku UMK.

Dalam acara yang dilaksanakan di kantor Kanwil Kemenkum Babel, perwakilan kementerian menegaskan pentingnya legalitas merek sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Sementara itu, perwakilan PLN UIW Babel menambahkan bahwa dukungan teknis dan administratif akan diberikan secara gratis, mulai dari penyuluhan hingga proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Berikut langkah‑langkah utama yang akan diikuti oleh UMK yang ingin mendaftarkan mereknya:

  • Penyuluhan Awal: Sesi informasi mengenai manfaat merek, persyaratan, dan prosedur pendaftaran.
  • Pengisian Formulir: Bantuan pengisian formulir permohonan yang disesuaikan dengan karakteristik produk UMK.
  • Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh tim Kanwil Kemenkum Babel.
  • Pengajuan ke DJKI: Penyerahan berkas secara online atau manual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Monitoring Proses: Pemantauan status permohonan hingga merek terdaftar.

Para pelaku UMK yang berpartisipasi diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memperluas pasar, terutama di wilayah pariwisata Bangka Belitung yang tengah berkembang pesat. Dengan merek yang terdaftar, produk UMK dapat lebih mudah masuk ke jaringan distribusi resmi dan memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis.

Kemitraan antara Kanwil Kemenkum Babel dan PLN UIW Babel ini diharapkan menjadi model kolaborasi lintas sektoral yang dapat direplikasi di provinsi lain, demi memperkuat ekosistem usaha mikro kecil di seluruh Indonesia.