TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus ke Bareskrim Polri Sertakan Bukti Investigasi
TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus ke Bareskrim Polri Sertakan Bukti Investigasi

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus ke Bareskrim Polri Sertakan Bukti Investigasi

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Tim Advokasi Undang-Undang Dasar (TAUD) resmi menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa tokoh publik Andrie Yunus. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti hasil investigasi tim, termasuk rekaman video, foto, dan hasil pemeriksaan forensik pada zat cair yang digunakan.

Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Mei 2024 ketika Andrie Yunus mengunggah video dirinya yang tiba‑tiba terkena semprotan cairan berwarna kuning kehijauan. Video tersebut langsung viral di media sosial, memicu protes publik dan menuntut penegakan hukum yang tegas.

Rangkaian Bukti yang Dihimpun TAUD

  • Rekaman CCTV: Tujuh kamera pengawas di sekitar lokasi mengidentifikasi tiga orang yang diduga melakukan tindakan penyiraman.
  • Foto-foto lokasi: Mengabadikan jejak cairan serta kerusakan pada pakaian dan kulit korban.
  • Analisis kimia: Laboratorium forensik independen mengkonfirmasi bahwa zat tersebut adalah asam nitrat (air keras) dengan konsentrasi 68%.
  • Saksi mata: Dua saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian memberikan pernyataan tertulis.

Semua bukti tersebut telah dikemas dalam satu paket dokumen dan diserahkan secara resmi ke kantor Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024.

Langkah-Langkah Penanganan oleh Bareskrim

  1. Penerimaan laporan dan bukti oleh Unit Reserse Kriminal (URK).
  2. Verifikasi keaslian bukti dan pencocokan data dengan basis data kriminal.
  3. Penetapan tersangka berdasarkan identitas yang terungkap dari rekaman CCTV.
  4. Pengajuan surat perintah penangkapan (SPP) kepada kepolisian daerah setempat.

Timeline Perkembangan Kasus

Tanggal Peristiwa
2 Mei 2024 Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras; video pertama kali diunggah.
3‑4 Mei 2024 Berbagai media melaporkan kasus; publik menuntut penyelidikan.
28 Mei 2024 TAUD menyelesaikan investigasi awal dan mengumpulkan bukti.
5 Juni 2024 TAUD menyerahkan laporan lengkap beserta bukti ke Bareskrim Polri.
12 Juni 2024 Bareskrim mengumumkan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan akan mengeluarkan penetapan tersangka.

Jika bukti yang diserahkan terbukti kuat, kasus ini dapat berujung pada dakwaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Narkotika dan Bahan Berbahaya, serta Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila korban melibatkan anak di bawah umur.

Komunitas hukum dan masyarakat luas terus menantikan hasil akhir penyelidikan, sementara Andrie Yunus menyatakan harapannya agar pelaku dapat diproses sesuai hukum demi menegakkan keadilan.