Skandal MyPertamina: 67 Barcode Bocor, Penimbunan BBM di Kaltim, dan Kebocoran Data Siber
Skandal MyPertamina: 67 Barcode Bocor, Penimbunan BBM di Kaltim, dan Kebocoran Data Siber

Skandal MyPertamina: 67 Barcode Bocor, Penimbunan BBM di Kaltim, dan Kebocoran Data Siber

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Polisi Kalimantan Timur mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang memanfaatkan ribuan barcode MyPertamina untuk membeli bahan bakar secara berulang. Operasi gabungan Polda Kaltim, Polres, dan unit‑unit kepolisian daerah berhasil mengamankan 12 tersangka dari 11 kasus, menyita total 5.280 liter BBM, 67 barcode MyPertamina, serta sejumlah kendaraan dan peralatan modifikasi.

Modus Penimbunan BBM di Kalimantan Timur

Para pelaku mengoperasikan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung hingga 240 liter per dump‑truck. Mereka kemudian mengisi bahan bakar di SPBU menggunakan barcode MyPertamina yang dicetak dalam jumlah besar. Setelah terisi, BBM dikumpulkan dalam drum besi, jeriken, dan tangki modifikasi untuk dijual kembali di pasar gelap dengan margin keuntungan antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per liter.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan 8 unit kendaraan roda empat, 4 tangki modifikasi, 5 drum besi, 201 jeriken, serta 67 buah barcode MyPertamina yang dipakai secara simultan. Modus serupa terdeteksi di empat kabupaten, termasuk Berau dan Kutai Barat, dimana masing‑masing kasus melibatkan dump‑truck, barcode, dan pelat nomor palsu.

Kebocoran Data MyPertamina: Fakta Keamanan Siber

Tak lama setelah pengungkapan penimbunan, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengonfirmasi bahwa sampel data MyPertamina yang dipublikasikan oleh kelompok peretasan “Bjorka” terbukti valid. Data yang bocor meliputi informasi transaksi, detail barcode, dan riwayat pembelian yang dapat dipakai untuk menyusun strategi penimbunan serupa.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa data tersebut telah beredar di forum underground sejak November 2022, menandakan potensi penyalahgunaan jangka panjang. Kebocoran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang proteksi data pelanggan dan integritas sistem digital Pertamina.

Respons Pemerintah, Kepolisian, dan Pertamina

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan penggunaan berlebihan barcode kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam mengungkap sindikat penyalahgunaan subsidi, baik BBM maupun LPG.

Pertamina menekankan pentingnya program “Subsidi Tepat” yang dapat diakses melalui portal resmi subsiditepat.mypertamina.id. Pengguna diwajibkan memindai hologram pada tabung LPG atau memeriksa kode QR pada kartu MyPertamina untuk memastikan keaslian produk. Pertamina juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan distribusi.

Implikasi bagi Konsumen dan Penegakan Hukum

Kasus ini menggarisbawahi risiko tinggi bagi konsumen yang tidak memeriksa keabsahan barcode atau segel pada produk. Penggunaan barcode secara massal memungkinkan penimbunan yang merugikan negara dan menimbulkan kelangkaan bahan bakar di pasar resmi.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, penegakan hukum tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Investigasi lanjutan akan menelusuri jaringan distribusi ilegal hingga ke tingkat konsumen akhir. Pelaku yang terlibat dapat dikenai pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta sesuai dengan UU Migas dan perlindungan konsumen.

Di samping tindakan kepolisian, pemerintah daerah juga memperkuat kebijakan efisiensi energi, termasuk penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN pada hari Jumat, sebagai upaya mengurangi konsumsi BBM di sektor publik.

Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, peningkatan keamanan siber, dan edukasi publik, diharapkan penyalahgunaan subsidi MyPertamina dapat diminimalisir. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli BBM dan LPG di outlet resmi, memverifikasi kode barcode, serta melaporkan kecurigaan kepada otoritas terkait.