DJp Akui Coretax Masih Gagal, SPT Tembus 9,75 Juta; Joki Pajak Merajalela di Media Sosial
DJp Akui Coretax Masih Gagal, SPT Tembus 9,75 Juta; Joki Pajak Merajalela di Media Sosial

DJp Akui Coretax Masih Gagal, SPT Tembus 9,75 Juta; Joki Pajak Merajalela di Media Sosial

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga awal April 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah menembus angka hampir 10,9 juta wajib pajak. Angka ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya yang berada di kisaran 9,75 juta. Sementara itu, aktivasi akun pada sistem terintegrasi Coretax mencapai 17,7 juta wajib pajak, menegaskan tingginya adopsi platform digital pemerintah dalam rangka mempercepat proses administrasi perpajakan.

Data Pelaporan dan Aktivasi Coretax

Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sampai dengan 6 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 10.852.655 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (9.468.238 SPT), diikuti oleh orang pribadi non‑karyawan (1.145.159 SPT). Wajib pajak badan melaporkan 236.832 SPT dalam rupiah dan 171 SPT dalam dolar AS, sementara badan dengan tahun buku berbeda melaporkan 2.223 SPT rupiah dan 32 SPT dolar.

Di sisi lain, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai 17.758.819, dengan rincian 16.688.762 akun untuk orang pribadi, 979.165 untuk badan, 90.665 untuk instansi pemerintah, serta 227 akun untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Masalah Kelemahan Sistem dan Fenomena Joki SPT

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa desain Coretax masih belum ramah pengguna (user‑friendly). Kelemahan tersebut memunculkan celah bagi pihak ketiga yang menawarkan layanan “joki” pelaporan SPT secara ilegal melalui media sosial. Praktik ini kerap muncul di platform seperti Threads, di mana akun‑akun menawarkan bantuan pengisian SPT dengan tarif mulai dari Rp 40 ribu.

Menurut Purbaya, “Jika ada kesempatan, pasti akan ada yang memanfaatkannya. Kami akan memperbaiki Coretax sehingga tidak lagi diperlukan joki.” Ia menambahkan bahwa perbaikan menyeluruh membutuhkan waktu, mengingat permasalahan baru baru teridentifikasi dalam sebulan terakhir.

Risiko dan Dampak Penggunaan Joki

  • Potensi penyalahgunaan data pribadi wajib pajak.
  • Kemungkinan kesalahan perhitungan pajak yang dapat menimbulkan sanksi atau denda.
  • Ketergantungan pada pihak ketiga mengurangi efektivitas digitalisasi layanan publik.

Langkah DJP Mengatasi Kendala

DJP menghimbau wajib pajak untuk mengisi SPT secara mandiri melalui Coretax. Untuk mengurangi kesulitan, DJP menyediakan panduan resmi, termasuk cara menangani status “Kurang Bayar”. Berikut ringkasan prosedur yang disarankan:

  1. Pastikan seluruh formulir terisi lengkap dan pernyataan telah dicentang.
  2. Klik tombol “Bayar dan Lapor” yang otomatis menghasilkan kode billing.
  3. Pilih metode pembayaran: gunakan deposit pajak bila saldo mencukupi atau buat kode billing baru.
  4. Lakukan tanda tangan elektronik (TTE) dengan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
  5. Setelah pembayaran terverifikasi, sistem akan otomatis mengubah status SPT menjadi “Dilaporkan” dan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik ke email terdaftar.

Panduan ini bertujuan meminimalisir kesalahan administratif dan menghindarkan wajib pajak dari denda akibat kurang bayar.

Upaya Perbaikan Sistem Coretax

Purbaya menegaskan bahwa kementerian akan menggelar evaluasi menyeluruh terhadap antarmuka dan alur proses Coretax. Fokus utama meliputi penyederhanaan tampilan, peningkatan kompatibilitas perangkat seluler, serta penambahan modul bantuan interaktif. Diharapkan perbaikan ini dapat menurunkan tingkat kegagalan pelaporan dan mengurangi permintaan layanan joki.

Selain itu, DJP berkoordinasi dengan lembaga keamanan siber untuk memantau dan menindak akun‑akun yang menawarkan jasa joki secara melanggar regulasi. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik illegal di dunia digital.

Dengan kombinasi peningkatan infrastruktur digital dan edukasi wajib pajak, diharapkan angka pelaporan SPT dapat terus meningkat, sementara praktik perjokian dapat ditekan hingga hampir tidak ada.

Secara keseluruhan, meski sistem Coretax masih menghadapi tantangan teknis dan sosial, upaya perbaikan yang digencarkan oleh Kementerian Keuangan serta kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan dapat memperkuat sistem perpajakan Indonesia di era digital.