BPOM setujui nutri-level kontrol konsumsi GGL berlebih cegah penyakit
BPOM setujui nutri-level kontrol konsumsi GGL berlebih cegah penyakit

BPOM setujui nutri-level kontrol konsumsi GGL berlebih cegah penyakit

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam upaya mengendalikan penyakit tidak menular (PTM) dengan memperkenalkan kebijakan nutrisi berbasis tingkat konsumsi gula-gula (GGL). Kebijakan ini, yang disebut \”nutri‑level\”, bertujuan membatasi asupan gula berlebih yang menjadi faktor risiko utama bagi diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.

Berikut poin utama kebijakan nutri‑level:

  • Penetapan batas maksimum gula tambahan: 10 gram per 100 ml untuk minuman ringan, 15 gram per 100 gram untuk makanan ringan, dan 20 gram per 100 gram untuk produk olahan lainnya.
  • Wajib mencantumkan label \”Gula Tinggi\”, \”Gula Sedang\”, atau \”Gula Rendah\” berdasarkan kadar gula.
  • Pengawasan ketat terhadap klaim kesehatan yang tidak didukung bukti ilmiah.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa konsumsi gula per kapita di Indonesia masih berada di atas rekomendasi WHO sebesar 25 gram per hari, dengan rata‑rata mencapai 45 gram. Dengan penerapan nutri‑level, diharapkan angka tersebut dapat turun secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

Kategori Produk Batas Gula (gram/100g atau 100ml)
Minuman ringan 10
Makanan ringan 15
Produk olahan lainnya 20

BPOM menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi semua pemangku kepentingan, termasuk produsen, pengecer, dan konsumen. Edukasi gizi melalui media massa dan program sekolah juga akan diperkuat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya konsumsi gula berlebih.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi PTM secara signifikan, meningkatkan harapan hidup, dan mengurangi beban biaya kesehatan nasional.