IKPI: Perlu Terobosan Besar untuk Realisasikan Target Pajak 2026
IKPI: Perlu Terobosan Besar untuk Realisasikan Target Pajak 2026

IKPI: Perlu Terobosan Besar untuk Realisasikan Target Pajak 2026

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai bahwa pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 memerlukan langkah-langkah inovatif yang signifikan. Menurut pernyataan yang dirilis baru-baru ini, target tersebut belum dapat dicapai dengan kebijakan yang ada saat ini.

Beberapa faktor yang diidentifikasi sebagai penghambat antara lain:

  • Rendahnya kepatuhan wajib pajak di sektor informal.
  • Proses administrasi yang masih terfragmentasi dan kurang terintegrasi.
  • Keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang perpajakan modern.
  • Kendala teknologi informasi yang belum sepenuhnya mendukung digitalisasi pajak.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, IKPI mengusulkan beberapa terobosan utama:

  1. Penerapan sistem pajak berbasis teknologi artificial intelligence untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi.
  2. Penguatan program edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  3. Reformasi regulasi yang menyederhanakan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak.
  4. Peningkatan kapasitas konsultan pajak melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi yang relevan.
  5. Kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pajak, lembaga keuangan, dan asosiasi bisnis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang terpadu.

IKPI menekankan bahwa tanpa terobosan ini, target peningkatan penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah untuk 2026 berisiko tidak tercapai, yang pada gilirannya dapat memengaruhi stabilitas fiskal dan kemampuan negara dalam mendanai program-program pembangunan.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, serta sektor swasta, untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi digital dan perubahan perilaku wajib pajak.