Polisi hentikan kasus viral roti berbelatung MBG di Lombok Tengah
Polisi hentikan kasus viral roti berbelatung MBG di Lombok Tengah

Polisi hentikan kasus viral roti berbelatung MBG di Lombok Tengah

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan penghentian penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang terkait roti berbelatung yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut awalnya dilaporkan pada awal bulan Mei setelah sejumlah foto roti yang diduga mengandung kecoa tersebar luas.

Chronology of Events

  • 10 Mei 2024: Foto roti berlabel MBG muncul di platform media sosial, memicu kehebohan publik.
  • 12 Mei 2024: Masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Polres Lombok Tengah.
  • 15 Mei 2024: Tim penyidik melakukan inspeksi ke lokasi produksi dan mengamankan sampel roti.
  • 20 Mei 2024: Hasil laboratorium menunjukkan tidak ada bukti kontaminasi kecoa yang signifikan.
  • 25 Mei 2024: Kepala Polres menyampaikan keputusan penghentian penyelidikan karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran hukum.

Legal Basis

Undang-Undang Pasal Relevan Keterangan
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 12 Melarang distribusi makanan yang mengandung bahan berbahaya atau tidak layak konsumsi.
PP No. 45 Tahun 2013 Pasal 5 Menetapkan standar kebersihan dalam proses produksi makanan.

Peneliti independen yang menguji sampel roti menyatakan bahwa hasil laboratorium resmi menunjukkan tingkat kontaminasi di bawah ambang batas yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Namun, pihak berwenang tetap menegaskan pentingnya kontrol kualitas untuk mencegah persepsi negatif di kalangan konsumen.

Reaksi Publik dan Pemerintah Daerah

Berbagai pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha, menanggapi keputusan tersebut dengan campuran kelegaan dan keprihatinan. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengumumkan akan meningkatkan inspeksi rutin pada industri makanan lokal serta mengadakan sosialisasi tentang standar kebersihan kepada pelaku usaha.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kepanikan publik, sekaligus menekankan peran penting lembaga penegak hukum dalam menilai bukti secara objektif.