Tag Archives: Penginapan

Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pemilik Penginapan Lapor Keberadaan WNA

Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pemilik Penginapan Lapor Keberadaan WNA

LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, yang melayani wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan keputusan baru yang mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan—termasuk hotel, losmen, rumah tamu, dan homestay—untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di properti mereka. Keputusan ini resmi diumumkan pada …

Read More »