LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, yang melayani wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan keputusan baru yang mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan—termasuk hotel, losmen, rumah tamu, dan homestay—untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di properti mereka.
Keputusan ini resmi diumumkan pada tanggal 12 April 2026 dalam rapat koordinasi antara pihak imigrasi dan Dinas Pariwisata setempat. Menurut peraturan yang diinstruksikan, laporan harus disampaikan paling lambat 24 jam setelah kedatangan tamu asing, baik melalui sistem elektronik yang disediakan Imigrasi atau melalui telepon khusus yang beroperasi 24 jam.
Berikut langkah‑langkah yang harus diikuti oleh pemilik atau pengelola penginapan:
- Isi formulir elektronik (e‑form) yang dapat diakses melalui portal Imigrasi Bangka Belitung.
- Masukkan data identitas lengkap tamu, termasuk nomor paspor, negara asal, tujuan kunjungan, serta lama menginap.
- Kirimkan laporan sebelum batas waktu 24 jam. Jika terjadi gangguan teknis, laporan dapat dilakukan lewat nomor hotline 0812‑xxxx‑xxxx.
- Simpan bukti pengiriman laporan sebagai dokumen pendukung audit.
Apabila pemilik penginapan tidak mematuhi ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sampai dengan Rp5.000.000 atau pencabutan izin usaha sementara.
Penetapan regulasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan WNA di wilayah Bangka Belitung, sekaligus membantu otoritas dalam pencegahan penyalahgunaan izin tinggal serta mendukung keamanan nasional. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa data yang terkumpul akan dipergunakan untuk analisis statistik dan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya.
Berbagai asosiasi hotel dan penyedia akomodasi menyambut baik kebijakan tersebut, meski ada sebagian yang mengkhawatirkan beban administratif tambahan. Ketua Asosiasi Hotel Pangkalpinang, Budi Santoso, menyatakan, “Kami siap berkoordinasi, asalkan prosedurnya sederhana dan tidak mengganggu layanan tamu.”
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan pemantauan terhadap keberadaan WNA menjadi lebih akurat, sekaligus memberikan sinyal positif bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet